Selasa, 27 Oktober 2020

Warga Negara dan Negara

 

Warga Negara dan Negara

 

Negara merupakan suatu daerah yang memiliki wilayah,rakyat,pemerintahan dan kedaulatan. Setiap negara memiliki pemimpin yang diakuin oleh bawahanya sebagai pemilik kedaulatan.

Pengertian negara menurut susunanya :

1.      Rakyat

2.      Pemerintahan

3.      Kedaulatan

4.      Wilayah

Pengertian negara berdasarkan bentuknya :

1.      Negara Kesatuan (Unitaris)

2.      Negara Serikat (Federasi)

Pengertian negara berdasarkan fungsinya :

1.      Fungsi Pertahanan dan keamanan

2.      Fungsi Keadilan

3.      Fungsi Peraturan

4.      Fungsi Kesejahteraan dan kemakmuran

Pengertian negara berdasarkan sifatnya :

1.      Sifat Memaksa

2.      Sifat Monopoli

3.      Sifat Totalitas

Warga negara adalah penduduk suatu negara berdasarka keturunan, tempat kelahiran.Warga negara secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, warga negara juga merupakan unsur berdirinya suatu negara. Warga negara juga memilik beberapa unsur antara lain :

1.      Unsur Darah Keturunan ( ius sanguinis, law of the blood)

2.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli, law of the soil)

3.      Unsur Pewarganegaraan (naturalisasi)

Warga negara memiliki hak dan kewajiban, antara lain yaitu :

Hak warga negara :

1.      Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.

2.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

3.      Hak atas kelangsungan hidup

4.      Berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

Kewajiban warga negara :

1.      Wajib mentaati hukum dan pemerintahan.

2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

3.      Wajib mentaati hak asasi manusia

Perbedaan WNI dan WNA :

Warga Negara Indonesia (WNI) :

1.      seorang individu yang diakui sebagai seorang warga negara Indonesia oleh undang-undang.

2.      Seorang WNI bebas bergerak/berpindah dan mencari pekerjaan di manapun dalam wilayah Republik Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) :

1.      seorang individu yang diberikan izin untuk masuk dan bergerak/berpindah di manapun di wilayah Republik Indonesia, tapi tidak mendapatkan pengakuan resmi sebagai seorang warga negara Republik Indonesia.

2.      Seorang WNA tidak diizinkan bekerja atau mencari pekerjaan di Indonesia kecuali memiliki visa ketenagakerjaan.

Pengertian Penduduk dan bukan Penduduk :

-Penduduk : seorang individu yang sudah berdomisili atau sudah menetap di wilayah suatu negara, penduduk biasanya sudah menetap dalam waktu yang lama atau turun-temurun.

-Bukan Penduduk : seorang individu yang datang ke Indonesia hanya sementara waktu

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah swt. HAM sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Macam-macam HAM, antara lain :

1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

2.      Hak Asasi Politik (Political Rights)

3.      Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

4.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

5.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

6.      Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Daftar Pustaka :

https://www.romadecade.org/pengertian-negara/#!

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

https://www.merdeka.com/jabar/6-macam-macam-ham-beserta-contohnya-berikut-pasal-yang-menyertainya-kln.html?page=1

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan

  Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan   Ilmu pengetahuan Ilmu pengetahuan adalah suatu pengetahuan tentang objek tertentu yang ...