Warga Negara dan Negara
Negara merupakan
suatu daerah yang memiliki wilayah,rakyat,pemerintahan dan kedaulatan. Setiap
negara memiliki pemimpin yang diakuin oleh bawahanya sebagai pemilik
kedaulatan.
Pengertian negara menurut susunanya
:
1. Rakyat
2. Pemerintahan
3. Kedaulatan
4. Wilayah
Pengertian negara berdasarkan
bentuknya :
1. Negara
Kesatuan (Unitaris)
2. Negara
Serikat (Federasi)
Pengertian negara berdasarkan
fungsinya :
1. Fungsi
Pertahanan dan keamanan
2. Fungsi
Keadilan
3. Fungsi
Peraturan
4. Fungsi
Kesejahteraan dan kemakmuran
Pengertian negara berdasarkan
sifatnya :
1. Sifat
Memaksa
2. Sifat
Monopoli
3. Sifat
Totalitas
Warga negara
adalah penduduk suatu negara berdasarka keturunan, tempat kelahiran.Warga
negara secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, warga negara juga
merupakan unsur berdirinya suatu negara. Warga negara juga memilik beberapa
unsur antara lain :
1. Unsur
Darah Keturunan ( ius sanguinis, law of the blood)
2. Unsur
Daerah Tempat Kelahiran (ius soli, law of the soil)
3. Unsur
Pewarganegaraan (naturalisasi)
Warga negara memiliki hak dan
kewajiban, antara lain yaitu :
Hak warga negara
:
1. Hak
atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
2. Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Hak atas kelangsungan
hidup
4.
Berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Kewajiban warga negara :
1. Wajib
mentaati hukum dan pemerintahan.
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3. Wajib
mentaati hak asasi manusia
Perbedaan WNI dan WNA :
Warga Negara
Indonesia (WNI) :
1. seorang individu yang diakui sebagai seorang
warga negara Indonesia oleh undang-undang.
2. Seorang WNI bebas bergerak/berpindah dan mencari
pekerjaan di manapun dalam wilayah Republik Indonesia.
Warga Negara Asing (WNA) :
1.
seorang
individu yang diberikan izin untuk masuk dan bergerak/berpindah di manapun di
wilayah Republik Indonesia, tapi tidak mendapatkan pengakuan resmi
sebagai seorang warga negara Republik Indonesia.
2.
Seorang WNA
tidak diizinkan bekerja atau mencari pekerjaan di Indonesia kecuali memiliki
visa ketenagakerjaan.
Pengertian
Penduduk dan bukan Penduduk :
-Penduduk
: seorang
individu yang sudah berdomisili atau sudah menetap di wilayah suatu negara,
penduduk biasanya sudah menetap dalam waktu yang lama atau turun-temurun.
-Bukan
Penduduk : seorang individu yang datang ke Indonesia hanya sementara waktu
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada
esensinya sebagai anugerah Allah swt. HAM sebagai hak yang dimiliki manusia
yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya
di dalam masyarakat.
Macam-macam HAM,
antara lain :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
2.
Hak
Asasi Politik (Political Rights)
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
4.
Hak
Asasi Ekonomi (Property Rigths)
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
6.
Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Daftar Pustaka :
https://www.romadecade.org/pengertian-negara/#!
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
Tidak ada komentar:
Posting Komentar